Perkara Lalulintas
[blangko]
Silahkan lakukan Pembayaran Titipan maupun Denda Tilang sesuai pada Tata Cara Bayar yang tercantum. Di luar mekanisme tersebut silahkan konfirmasi terlebih dahulu dengan petugas terkait (Polisi atau Kejaksaan)
Pelanggar
[value]
[value]
[value]
[value]
Kendaraan
[value]
[value]
Penindak
[value]
[value]
[value]
[value]
Titipan Denda
[briva]
[value]
Kode Pembayaran Titipan berlaku hingga 4 hari sebelum tanggal sidang. Apabila Kode Pembayaran Titipan sudah tidak berlaku, Pelanggar dapat membayar Denda pelanggaran sesuai ketetapan Hakim
Pengadilan
[value]
[value]
[value]
Untuk pembayaran Vonis Denda maupun pengembalian Sisa Titipan, silahkan kunjungi Website eTilang Kejaksaan RI
Sisa Titipan dapat diambil maksimal 1 tahun sejak Tanggal Sidang perkara Lalu Lintas. Pastikan proses pengembalian Sisa Titipan dalam kurun 1 tahun tersebut.
Sisa Titipan dapat diambil maksimal 1 tahun sejak Tanggal Sidang perkara Lalu Lintas. Pastikan proses pengembalian Sisa Titipan dalam kurun 1 tahun tersebut.
[value]
[value]
[value]